1. Pengertian Promosi
Promosi adalah
penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun
instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta). Menurut
Husein (2003) seseorang yang menerima promosi harus memiliki
kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya.
Terkadang jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi
keputusan tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan
pekerja agar bias menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia
jabat. Dan juga demi peningkatan dalam status social. Promosi merupakan
kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk
lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam
lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa dihargai,
diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen
perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang
tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan.
Oleh karena itu, pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam
peningkatan produktivitas yang harus dipertimbangkan secara objektif.
Jika pimpinan telah menyadari dan mempertimbangkan, maka perusahaan akan
terhindar dari masalah-masalah yang menghambat peningkatan keluaran dan
dapat merugikan perusahaan seperti: ketidakpuasan karyawan, adanya
keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya disiplin kerja, tingkat
absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah pemogokan kerja. Untuk
dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan kepada seorang
karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki sesuatu
sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas
jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian
prestasi kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa baik Ia
telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga
perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi
kerja tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan
untuk mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil
tersebut, perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya
manusia secara menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan.
Perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh tersebut berupa
jalur-jalur karir atau promosi-promosi jabatan para karyawannya. Lain
halnya dengan demosi, demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu
instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah
keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu hal yang sangat dihindari
oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
2. Dasar-dasar promosi
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah:
a. Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
b. Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
c. Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya pengalaman dan kecakapan).
3. Syarat-syarat promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu sama
tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko
(1999) syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut.
- Kejujuran
- Disiplin
- Prestasi kerja
- Kerjasama
- Kecakapan
- Loyalitas
- Kepemimpinan
- Komunikatif
- Pendidikan
4. Jenis-jenis Promosi Pegawai
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1
April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan
kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jenis-jenis promosi pegawai adalah sebagai berikut :
a. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada Pegawai
setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang
diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi
persyaratan lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
- Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
- Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk kenaikan pangkat
ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan II/a;
- Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
b
. Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
- Menunjukkkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
struktural yang didudukinya (dihitung kumulatif dalam tingkat jabatan
struktural yang sama);
- Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
1) Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
- Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu; Diangkat
dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat
yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir yang
dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai
jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional
tertentu;
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
2)Kenaikan Pangkat Anumerta
- Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
- CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal
bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam point a;
- Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.
3) Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan tmt.
PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
- CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku
ketentuan.
B. DEMOSI
1. Pengertian Demosi
Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu
instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah
keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan pada
karyawan yang memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa
juga diberikan ada karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman
Demosi merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja
karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji. Namun, demosi atau
turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa instansi ataupun
perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi
bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan.
Mendapatkan promosi dan menghindari demosi.
Jadi, memang benar jika perusahaan-perusahaan ingin maju, maka harus
menciptakan kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam
bekerja dan tidak selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya. Apabila
karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka
laju roda pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan
kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain,
bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya
bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja
yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moriil yang rendah.
C. MUTASI
1. Pengertian Mutasi
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995 )adalah perpindahan
pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level
yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja.
Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama
seperti sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari
kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang
membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat
menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu
perusahaan. Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal
atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang.
Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan.
Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang
terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.
2. Tujuan mutasi
Tujuan mutasi menurut Mudjiono (2000) adalah sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan poduktivitas kayawan.
- Untuk menciptakan keseimbangan anatar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
- Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan.
- Untuk menghilangkan rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
- Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
- Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
- Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
Sebab dan alasan mutasi
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi digolongkan sebagai berikut.
Sebab dan alasan mutasi
3. Sebab-sebab dan alasan Mutasi
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999) digolongkan sebagai berikut :
a. Permintaan sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atasa
keinginan sendiri dari karywan yang bersangkutan dan dengan mendapat
persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada umumnya
hanya pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatrbagian maupun
pindah ke tempat lain.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinanan
perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan yang
bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan
kecakapannya.
DAFTAR RUJUKAN
Handoko. 1999.
Standar Umum Kepegawaian. (online), (
http://dasar-dasar-dan-syarat-syarat-promosi/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Mudjiono. 2000.
Sistem Kepegawaian Daerah. (online), (
http://tujuan-mutasi-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
Siswandi. 1999.
Manajemen Sumber Daya Manusia. (online), (
http://sebab-sebab-mutas-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Suratman. 1998
. Manajemen Sumber Daya Manusia. (online), (http://pengertian-demosi-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Umar, H. 2003.
Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Wahyudi. 1995.
Manajemen Personalia Perusahaan. (online), (
http://mutasi-pegawai-pada-perusahaan/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011)